KemenPan RB Umumkan CPNS dan PPPK 2023 dibuka Juni, Simak Cara Daftar dan Formasinya!

Jumat 10-02-2023,16:43 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

•    Selanjutnya, mengisi data diri berupa nama lengkap, Nomor Kartu Keluarga (KK) dan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

•    Kemudian, upload hasil scan KTP serta mengunggah pas foto pendaftar.

•    Konfirmasi Pendaftaran dengan menekan menu ‘Submit’.

•    Selanjutnya, lakukan pengisian ulang data selanjutnya.

•    Lakukan pemilihan Instansi, jenis seleksi yang akan diikuti, formasi ASN-PPPK, Jurusan Pendidikan serta jabatan yang akan diambil.

•    Terakhir, cetak kartu Pendaftaran yang menjadi kartu identitas peserta dan dibawa saat tes berlangsung.

Kemudian, berdasakan Peraturan Pemerintah PP 11/17 Pasal 23 tentang Managemen PNS, syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:

•    Pendaftar berusia paling tidak 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

•    Tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan.

•    Tidak diberhentikan secara hormat atau tidak hormat bagi Polisi, TNI, dan PNS ataupun karyawan swasta.

•    Pendaftar bukan anggota Polri, PNS dan TNI.

•    Tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai anggota atau jabatan lainnya.

•    Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.

•    Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

•    Siap ditugaskan di daerah yang ditunjuk hingga negara asing sesuai keputusan Pemerintah.***

Kategori :

Terpopuler