Agar pihak perusahaan memahami apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
4. Bupati Kaur mempersilahkan pihak perusahaan untuk menanggapi :
a. Penyampaian John Irwansyah Siregar selaku ketua gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia ( GAPKI ) Prov. Bengkulu :
- Pihak perusahaan terkendala dalam proses penerbitan HGU. Dinas Perkebunan mengatakan bahwa terbentuk plasma terlebih dahulu baru HGU sedangkan BPN mengatakan bahwa plasma dan HGU bisa dibentuk bersamaan.
- Perusahaan terkendala biaya operasional dalam menjalankan perusahaan PT. DSJ.
- Kendala lainnya adalah susahnya mencari masyarakat untuk tergabung ke plasma.
BACA JUGA:5 Cara Efektif Guna Meningkatkan Konsentrasi
BACA JUGA:Kapolres Kaur Silaturahmi ke KPUD dan Bawaslu, Koordinasi Sukseskan Pemilu 2024
b. Penyampaian Hotman Sitorus ( PH PT. DSJ ) :
- Perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP dengan luas lebih dari 250 hektar berkewajiban memfasilitasi lahan masyarakat seluas 20 % dari luas wilawah lahan yang masuk dalam IUP.
- Tidak ada penyerahan fisik lahan perusahaan kepada pihak masyarakat. Yang di maksud dengan perusahaan berkewajiban memfasilitasi 20 % lahan masyarakat adalah masyarakat yang memiliki lahan disekitar kebun inti perusahaan dan ingin tergabung ke dalam plasma / kemitraan, Perusahaan wajib memfasilitasi dalam artian penyedian bibit untuk lahan plasma / kemitraan.
- Sepanjang HGU belum terbit perusahaan tidak bisa dikatakan melanggar dalam pembentukan kebun.
c. Penyampaian Siswanto ( Manager PT. DSJ ) :
- Pembukaan lahan perkebunan terjadi keterlanbatan karena keterbatasan biaya operasional perusahaan.
- Luas lahan yang pertama kita ajukan adalah 900 hektare dan yang kedua 600 hektare.
- Pada tahun 2015 saat akan membentuk plasma masyarakat tidak ada yang mau. Sehingga proses pengajuan HGU terhambat.