Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.
Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?
Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023:
Gaji PNS Golongan I
- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80
- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
- IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
- IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
- IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
- IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
- IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600