Setelah verifikasi berkas selesai, Timsel akan memberikan keputusan tahapan tersebut. Timsel mengumumkan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:PAUD Kartika Raih Akreditasi A Unggul
Penentuan TMS dan MS itu juga dari hasil proses, perengkingan yang dilakukan.
"Hasilnya tentu ada yang TMS dan MS nantinya," ungkapnya.
Berdasarkan penyerahaan berkas pendaftaran. Rata-rata komisioner dan mantan komisioner KPU serta Bawaslu kabupaten/kota ikut dalam perebutan jabatan KPU Provinsi Bengkulu. Bahkan hanya sedikit dari mayarakat umum.
Tiga orang incambent KPU Provinsi juga ikut dalam pendaftaran, seperti Emex Verzoni, Darlinsyah dan Irna Riza Yuliastuty.
Sementara dua orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra dan Siti Baroroh tidak bisa ikut kembali. Lantaran sudah dua periode menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Bengkulu.***
Artikel Ini sudah Tayang di Bengkuluekspress.com dengan Judul : "Calon Komisioner KPU hanya diambil 50 orang, Berdasarkan 4 Penilaian".