Kabar Gembira! Sekolah Tinggi Siber dan Sandi Negara Segera Buka Pendaftaran Bagi Lulusan SMA dan SMK

Senin 13-03-2023,11:01 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Diseruduk Kerbau, Usus Petani Sawah di Kaur Bengkulu Terburai 

BACA JUGA:Buruan Salin Link DANA Kaget Khusus Pengguna Sosmed Berikut, Klaim Sekarang Mulai Rp 50 Ribu0

4. Tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan ideal yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat 

5. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf) 

6. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) serta tidak silindris 

7. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan bersedia bekerja selama 1x24 jam dengan sistem shift 

8. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas selama 10 tahun 

9. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya 

10. Belum pernah punya anak biologis 

11. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia) 

12. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat 

13. Belum pernah menikah dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN 

14. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia) 

15. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (partial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar 

16. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp50.000.

BACA JUGA:5 Tips Cepat untuk Meraih Kesuksesan Segera di Dunia Ekonomi Kreator 

Kategori :