– Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan Biaya Penerbitan SIM:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B1: Rp 120.000
3. SIM B2: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C1: Rp 100.000
6. SIM C2: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D1: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 Provinsi Bengkulu Terancam Gagal, Sekdaprov Beralasan Ini!
Pembuat SIM juga dikenakan biaya tambahan, yakni asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000 dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum sebesar Rp 50.000.
Sehingga selain ketentuan biaya penerbitan SIM ada biaya tambahan dengan total Rp 105.000 yang juga harus dikeluarkan.***