JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – THR dan Gaji ke 13 bagi PNS TNI Polri PPPK dan Pensiunan tahun 2023 ramai diperbincangkan.
Hal ini setelah pemerintah menetapkan kebijakan akan membayarkan THR dan Gaji ke 13 bagi PNS TNI Polri PPPK dan Pensiunan.
Untuk memastikan rencana pemerintah itu, perlu dibahas tentang ketentuan yang mengatur pembayaran THR dan Gaji 13.
Disebutkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
BACA JUGA:Untuk jadi CPNS 2023, Dokumen Penting Berikut Wajib Dimiliki Lulusan SMA D3 dan Sarjana
BACA JUGA:Rebahan Sambil 'Tap Tap' Hape, Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu dari Snack Video Bisa diraih
Ditegaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan jadwal pembayaran THR dan Gaji ke 13 bagi PNS TNI Polri PPP dan pensiunan.
THR dan Gaji ke 13 disebutkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur kepada bangsa dan negara.
Pada pasal 2 PP Nomor 6 tahun 2022 disebutkan bahwa: Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Soal waktu pencairan disebutkan bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja atau sebelum hari raya.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan-RB Keluarkan Surat Pengadaan ASN 2023, Simak Baik-Baik!!
Pasal 1 : Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sedangkan Gaji ke 13 diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi aparatur menjelang tahun ajaran baru atau Jepang masuk sekolah.
Sementara itu, terkait sumber dana pemberian THR dan Gaji ke 13 pemerintah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD.