JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Instansi Pemerintah merupakan lembaga Pemerintahan yang mengelola dan menjalankan fungsi administrasi di lingkungan eksekutif.
Segala jenis instansi yang menjalankan fungsi administrasi di tingkat pusat; daerah, komisi, pengurus, serta penerima dana APBN dan APBD termasuk instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai penempatan jabatan, golongan dan keahliannya. Meski para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jaminan kerja dan tunjangan.
Setiap PNS atau ASN yang bekerja di instansi Pemerintah memiliki tingkatan gaji dan tunjangan kinerja yang berbeda. Perbedaan itu berdasakan golongan dan nominal tunjangan kinerja yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Diumumkan April, Intip Formasi CPNS 2023, Lengkap buat lulusan SMA D3 dan Sarjana
BACA JUGA:Untuk jadi CPNS 2023, Dokumen Penting Berikut Wajib Dimiliki Lulusan SMA D3 dan Sarjana
Membahas tentang instansi Pemerintah dengan gaji dan tunjangan PNS tertinggi. Terdapat kelompok ASN yang bekerja di sektor Pemerintahan dengan gaji dan tunjangan selangit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji atau Jaminan Pensiun berdasarkan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; golongan terendah mendapat gaji Rp 1.560.800, PNS Golongan Tertinggi menerima gaji pokok Rp 5.901.200.
Namun, gaji pokok tersebut diluar tunjangan kinerja pegawai. Faktor inilah yang menentukan besar dan kecilnya pendapatan ASN setiap bulan.
Pembeda besaran gaji ASN berasal dari nominal tunjangan. Dimana hal ini telah disesuaikan dengan peraturan Kementerian/Lembaga (KL).
BACA JUGA:7 Jurusan Paling Dicari CPNS 2023 Pegawai Kemenkeu, Formasi Berikut Prioritas KemenPan RB
BACA JUGA:KUDAPAN RAMADHAN, Cara Masak Pisang Goreng Manis Gurih, Anti Lembek Sampe Sahur
Berikut tabel gaji PNS semua golongan dari Golongan I-IV:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800