Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Ini Rincian dan Cara Mendapatkannya

Rabu 22-03-2023,10:08 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008,  seorang guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

BACA JUGA:Diumumkan April, Intip Formasi CPNS 2023, Lengkap buat lulusan SMA D3 dan Sarjana 

BACA JUGA:Syarat Usulan CPNS 2023 Instansi Daerah yang Bakal Diterima Kemenpan RB, Daerahmu Termasuk Tidak? Cek Sini!

Sedangkan guru yang bisa mendapatkan TPG merupakan mereka yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi.

Syarat tunjangan sertifikasi guru. 

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

-Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

-Memenuhi beban kerja sebagai guru.

-Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

-Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.

-Berusia paling tinggi 60 tahun.

-Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

***

Kategori :