BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Halo pejuang CPNS 2023! Seleksi penerimaan CPNS 2023 sebentar lagi, kalian tentu harap-harap cemas menantikan momen ini.
Kalian tentu bimbang dan bertanya-tanya, bagaimana nanti jika tidak lulus. Bagaimana mempersiapkan diri hadapi CPNS 2023 untuk kemungkinan terburuk yang akan terjadi nanti.
Tenang! Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa poin utama yang paling berpengaruh dalam seleksi penerimaan CPNS adalah besaran nilai SKD dan SKB.
Jika kamu mengetahui cara menghitung nilai SKD dan SKB, maka kamu bisa memperhitungkan sendiri peluang lolos CPNS 2023.
BACA JUGA:Menpan-RB Beri Peringatan Tegas! Jangan Coba-Coba Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika...
Cara Menghitung Nilai SKD agar Bisa Lanjut SKB
Agar kamu berpeluang lulus tes SKD dan bisa melanjutkan tahap tes SKB, kamu tentu harus mendapatkan skor yang melewati passing grade.
Pada tahap ini SKD kamu akan berhadapan dengan tiga tipe soal yaitu TIU yang terdiri dari 35 soal, TWK 30 soal serta TKP sebanyak 45 soal dengan total soal 110.
Nilai dalam perhitungan jawaban soal yang benar untuk tipe TIU dan TWK berbeda dengan tipe TKP. Perhitungan ini akan sangat berpengaruh dengan kelulusan mu.
BACA JUGA:4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Jangan Lewatkan 1 Tahapan Ini Setelah Kalender CPNS Terbit
Bobot pada tiap jawaban benar di TIU dan TWK memiliki bobot 5 poin. Sedangkan untuk tipe TKP tidak ada jawaban yang salah, sehingga semua jawaban mempunyai bobot nilai mulai dari 1 hingga 5.
Nilai kumulatif untuk SKD sendiri adalah sebesar 550, dimana nilai tertinggi jika kamu berhasil menjawab semua soal dengan benar adalah untuk TIU 175, TWK 150, dan TKP 225.
Penetapan nilai ambang batas SKD formasi umum adalah sebagai berikut, TIU 80, TWK 65, dan TKP 166.