KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kaur resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H tahun 2023.
Penetapan zakat fitrah itu disahkan melalui rapat bersama dengan Kementerian Agama, MUI, Baznas, OPD, Camat dan unsur terkait lainnya,Senin 3 April 2023.
Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa.
Kualitas beras untuk zakat fitrah adalah sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Tes Calistung PPDB SD/MI Ditiadakan Pada Program Merdeka Belajar ke-24, Ini Tujuannya!
BACA JUGA:Bagaimana Nasib HONORER Usia Dibawah 34 Tahun dan Diatas 46 Tahun jika Tidak Diangkat PNS?
Kemudian qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang akan sesuai kategori kualitas beras yang dikonsumsi.
Jika terbiasa mengkonsumsi beras kelas 1 seperti raja lele, paten dan manggis maka zakat fitrahnya adalah sebesar Rp 38 ribu per jiwa.
Jika terbiasa mengkonsumsi beras kelas 2 seperti IR, Way Putih, Ciherang maka zakat fitrahnya adalah sebesar Rp 33 ribu per jiwa.
Jika terbiasa mengkonsumsi beras kelas 3 seperti beras dolog maka besar zakat fitrahnya adalah Rp 27 ribu per jiwa.
Selain itu disepakati juga besaran fidyah atau pengganti puasa yang ditinggal per hari adalah sebesar Rp 35 ribu.
Plh Kepala Kemenag Kaur Nupajarmansyah mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan kondisi masyarakat yang ada didaerah tersebut.
"Pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak awal bulan ramadhan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri," terangnya.(***)