Bagaimana Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Selasa 11-04-2023,12:37 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Mengutip laman gramedia.com, Selasa 11 April 2023 tentang pengertian Zina secara terminologi. Bahwasanya zina adalah Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. 

Selain golongan zina besar diatas, terdapat zina kecil yang bisa mengantarkan kepada maksiat zina besar yaitu pacaran.

Mengutip dari berbagai sumber, dikatakan bahwa hukum berzina yaitu: 

-Zina bagi orang yang telah menikah dihukum rajam atau dikempari batu sampai mati 

-Hukum zina bagi orang yang belum menikah. Yaitu, diganti hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun. 

BACA JUGA:4 Rekomendasi Bakso Enak dan Hits di Kota Bintuhan Kaur Bengkulu, Porsi Banyak Tidak Pelit! 

BACA JUGA:5 Daerah Penduduk Miskin Terbanyak di Sumsel: Nomor 1 Seperempat Penduduknya Miskin, Ternyata Ini Penyebabnya

Hal ini tercantum dalam Q.S An-Nur ayat 2-3 yang artinya: 

Pezina laki-laki dilarang atau tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; Kemudian, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” 

Berikut dampak buruk berzina:

1. Mendapatkan dosa maksiat yang besar

2. Cahaya wajah menghilang

3. Di cap buruk oleh orang lain.

4. Hatinya akan disempitkan oleh Allah 

5. Mendapat sangsi sosial yang setimpal apabila diketahui dan dilaporkan oleh masyarakat

6. Hilangnya nikmat dan syukur karena dua hal ini telah dicabut oleh Allah SWT.

Kategori :