Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
BACA JUGA:Terbesar Top 6 Dunia! Pulau Sumatra Berencana Lahirkan 8 Provinsi Baru, Danau Toba Terbelah 2?
Sementara untuk gaji honorer cukup bervariasi, tergantung anggaran pemerintah daerah setempat dan yayasan swasta masing-masing.
Selain insentif berupa uang tunai, pemerintah juga memberikan insentif lain kepada guru penggerak.
Insentif lain tersebut antara lain adalah kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang diakui secara nasional, tunjangan kinerja, dan kesempatan untuk melakukan studi banding ke luar negeri.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, peran guru penggerak sangatlah penting.
BACA JUGA:Soal Transaksi Janggal Rp349 triliun, 164 Pegawai Kemenkeu RI Terancam Sanksi
BACA JUGA:Tolak Praktik Korupsi di Lapas, ASN Berintegritas Tidak Sekedar Seremonial dan Slogan Semata
Oleh karena itu, besaran insentif yang diberikan kepada guru penggerak haruslah sebanding dengan kinerja mereka.
Hal ini akan membantu meningkatkan motivasi dan semangat para guru penggerak dalam menjalankan tugasnya serta mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia.***