Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan motivasi dan insentif bagi tenaga honorer untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mencapai tujuan pembangunan nasional.***
KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV
Minggu 23-04-2023,20:51 WIB
Editor : Muhammad Isnaini
Kategori :