2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK hanya berusia 35 - 46 Tahun, Ini Kata Menpan RB!

Senin 01-05-2023,13:04 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:The Reason Why Indonesia Become a Popular Destination for International Tourists

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? 5 Alasan TPG Beberapa Kategori Guru Diputus

Bukan hanya usia, namun masa kerja yang berkaitan dengan usia juga menjadi syarat administrasi yang akan menentukan.

Sehingga tidak semua tenaga honorer akan diangkat jadi PNS tanpa tes.

Nah jika tenaga honorer tidak dapat memenuhi persyaratan itu, dapat dipastikan akan terancam kehilangan pekerjaan.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menghapus tenaga honorer mulai bulan November 2023.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI 2023 Plafon Rp 25 Juta: KUR Mikro Cicilan Dibawah Sejutaan, Begini Cara Daftar Perorangan

BACA JUGA:THR PNS Cair Dalam Beberapa Hari, Gimana Nasib Honorer? Intip Tanggal Pencairannya

Diamana berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu, pemerintah hanya mengakui 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Sebelum penghapusan tenaga honorer, pemerintah tengah melakukan upaya untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes secara serentak.

Meskipun begitu, honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes harus memenuhi beberapa persyaratan.

Jika tenaga honorer tidak memenuhi syarat tersebut maka hal ini akan berdampak pada penghapusan jabatan oleh pemerintah. Berarti honorer yang tidak memenuhi syarat terancam akan jadi pengangguran alias kehilangan pekerjaan. 

BACA JUGA:Kemenkumham RI Buka 525 Formasi CPNS 2023 Jalur Kedinasan, Lulusan SMA/SMK Daftar Saja ke Sini

BACA JUGA:Butuh Modal Majukan Usaha, KUR BRI 2023 Solusinya, Simak Tabel Angsuran Plafon Rp1 juta sampai Rp 500 juta

Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non-ASN yang ada di Indonesia.

Perlu diketahui pula bahwa saat ini tenaga honorer di instansi pemerintahan tidak lagi bisa semuanya diangkat jadi PNS tanpa tes. Hal ini mengingat terbatasnya APBN/APBD.

Kategori :