May Day! Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah, Ini Perbandingan Kebijakan UMP Anies vs Ganjar!

Selasa 02-05-2023,12:18 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Namun kalangan pengusaha langsung bereaksi. Mereka menolak keras perubahan kebijakan itu.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajukan gugatan revisi UMP tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 pada Selasa (12/7/2022).

Sehingga Anies diharuskan memberlakukan kenaikan UMP sebesar 0,85% atau sebesar Rp 37.000 sesuai Kepgub DKI 1395 tahun 2021.

Nilai kenaikan ini merupakan tuntutan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Kemudian lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. UMP Jakarta resmi naik menjadiRp4,9 juta pada 2023.

BACA JUGA:Harga Terbaru BBM Pertamina Turun Rp800 per liter berlaku 1 Mei 2023, Cek Harga Pertalite dan Pertamax

BACA JUGA:Peminjam KUR BRI Ini hanya bayar Cicilan Rp 100 ribuan, Syaratnya KTP dan NIB

 

Berikut Kebijakan UMP 2023 Ganjar Pranowo

Sementara itu Ganjar Pranowo, mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar 8,01% menjadi Rp1.958.169,69 pada Senin (28/11/2022).

Ia mengeklaim bahwa penetapan aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Ganjar menyatakan beberapa indikator yang menjadi faktor peningkatan UMP. Data tersebut diantaranya inflasi Jawa Tengah sebesar 6,4%, pertumbuhan ekonomi 5,37%, dan nilai alfa 0,3.

Keputusan Ganjar sudah didasarkan pertimbangan mendalam antara berbagai pihak, seperti buruh dan pengusaha. Ganjar juga telah melaksanakan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah pada Kamis (10/11/2022).***

Kategori :

Terpopuler