RADARKAUR.CO.ID - Pengen tau Biaya Makan dan Kudapan Pejabat Setiap Kali Rapat?
Berikut akan dibahas biaya makan dan Kudapan pejabat setiap kali menghadiri atau memimpin rapat.
Aturan biaya makan dan kudapan pejabat tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Beleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya, termasuk saat rapat.
BACA JUGA:Terpilih Paskibraka Nasional 2023 Wakili SULTENG, 2 Pelajar dari Palu dan Tolitoli Bangga Luar Biasa
BACA JUGA:Terpilih jadi Paskibraka Nasional 2023 utusan Provinsi SUMUT, Ini Profil Davina dan Nabil!
"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan.
Baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 jam," tulis aturan tersebut.
Namun untuk pejabat di daerah, biaya makan dan kudapan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, Biaya makan dan kudapan setiap rapat paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp 131.000.
BACA JUGA:Paskibraka Nasional 2023 Mewakili Jambi, Ini Profil Putri Terbaik Tebo dan Putra Terbaik Muaro Jambi
BACA JUGA:Satu Putra Terbaik Kaur dan Putri Terbaik Kepahiang Terpilih ke Paskibraka Nasional
Nilai tersebut terbagi dalam Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.
Sedangkan untuk biaya makan dan kudapan paling rendah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk wilayah ini Kementerian Keuangan menetapkan total biaya sebesar Rp 58.000.