Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir

Minggu 28-05-2023,20:04 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Dimana evaluasi kinerja tergantung dari hasil penilaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:5 Komisioner KPU Kaur Segera Akhiri Masa Kerja, 2 Incumbent Berpeluang Menjabat Kembali

BACA JUGA:Berikut Nama 10 Besar Calon Komisioner KPU Kaur, Segera disampaikan ke KPU RI

“Kalau dari hasil evaluasi kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujar Satya.

Akan tetapi jika dalam penilaian tidak bagus akan tidak sesuai dengan perjanjian maka masa kontrak kerja PPPK bisa diberhentikan atau diperpanjang.

Aturan itu, menurut Satya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun masa perjanjian kerja dituangkan dalam Pasal 37 peraturan tersebut.

BACA JUGA:Di Marketplace Guru jadi 'Barang Dagangan', P2G: Nadiem Makarim Bikin Kedudukan Guru Makin Tidak Terhormat!

BACA JUGA:Jejak si Pahit Lidah: Air Diminum Terasa Pahit, Disumpah! Jadilah Air Manis semanis Numan

Pada peraturan tersebut ini dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun.

Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.

“Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat ke 2 pasal tersebut.

Bagi PPPK yang diperpanjang maka PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada kepala BKN.

BACA JUGA:Tanda Kiamat Shopee DKK makin Nyata, Publik RI Doyan Belanja di TikTok Shop

BACA JUGA:Pengucap Sakti Si Pahit Lidah, 5 Weton Dinaungi Khodam Sabdo Dadi, Omongan Bisa jadi Nyata

Disampaikan pula dalam ayat 5 pasal tersebut untuk perpanjang hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu maka paling lama adalah 5 tahun.

Menurut peraturan ini, ketentuan lebih lanjut terkait  masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.***

Kategori :