RADARKAUR.CO.ID - Persoalan masa kontrak kerja PPPK mencuat dan jadi perbincangan hangat.
Hal itu muncul pasca usulan Dirjen GTK Kemendikburistek Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihapus.
Sehingga masa kerja PPPK sama dengan usia batas pensiun seorang ASN.
Dalam masa kontrak kerja PPPK tercantum 1 tahun, 2 tahun atau paling maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Masuk Marketplace Guru, Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Dihapus, Syaratnya Ini
Setelah itu masa kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi tenaga PPPK jika akan diperpanjang kontraknya.
Untuk perpanjangan masa kontrak kerja PPPK tergantung dengan hasil SKP
SKP minimal dengan predikat sesuai ekspektasi dan tidak boleh di ekspektasi.
BACA JUGA:Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir
Lantas, apa SKP itu?
SKP adalah sasaran kinerja pegawai yang dicapai pegawai PPPK setiap tahunnya.
Sementara untuk ekspektasi kinerja adalah hasil penilaian kerja dan perilaku kerja pegawai.