SIKKA, RADARKAUR.CO.ID – Polisi Gagalkan Penyelundupan 33 TKI Ilegal Jalur Kaltara, Ada dari Kaur?
Penyelundupan TKI ilegal ini digagalkan kepolisian dari Polres Sikka, Minggu 9 Juli 2023.
Dari pemeriksaan terdapat 15 balita yang turut dibawa oleh para TKI Ilegal itu.
Para TKI Ilegal itu sudah diamankan di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT dan akan dikirim ke Polres Manggarai untuk diproses.
BACA JUGA:Istri ke Malaysia Diam-Diam, Diduga jadi TKI Ilegal, Polres Kaur: Penyalur dalam Penyelidikan
“Karena lokus di Manggarai, untuk itu kami sudah koordinasi ke polres sana untuk diproses di Manggarai,” terang Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra sebagaimana dilansir dari Tribrata Polri.
Diterangkannya bahwa 33 TKI ilegal plus 15 Balita itu berasal dari Kabupaten Manggarai NTT.
Para TKI Ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini rencananya akan diselundupkan lewat jalur Makasar - Kalimantan Timur - kalimantan Utara.
Para TKI Ilegal itu akan diselundupkan dengan tujuan Kalimantan Utara (Kaltara) lewat pelabuhan Lorens Say Maumere.
33 TKI Ilegal ditangkap saat sedang menunggu keberangkatan dengan KM Bukit Siguntang rute Maumere-Makassar-Balikpapan-Nunukan-Tarakan.
BACA JUGA:Pakai Helm dan Bawa Surat Kendaraan hingga 23 Juli, Ops Patuh Nala Polres Kaur Sasar 7 Pelanggaran
“Setelah mendapat informasi, anggota Sat Intelkam mengamankan sekitar 48 orang asal Kabupaten Manggarai, mereka terdiri dari 33 orang dewasa 15 balita,” jelas Kasat Reskrim.
Ia mengungkapkan para TKI ilegal yang diamankan tersebut, tidak mengantongi dokumen kerja yang disyaratkan.