Sosialisasi Perbup nomor 188.4.45-585 tahun 2023, Pilkades 11 Desa di Kaur Tetap Sesuai Jadwal
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemda Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 188.4.45-585 tahun 2023.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur Selasa 27 Juni 2023, dibuka oleh Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST.
Sosialisasi perbup tersebut guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 11 desa yang ada di 9 kecamatan.
Perbup tersebut merupakan regulasi sekaligus memulai stimulasi Pilkades serentak tahun 2023.
Sosialisasi turut dihadiri unsur FKPD, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Asisten I Drs Sinaruddin, Kadis PMD Asdyarman, S.Sos dan pejabat lainnya.
Diikuti peserta mulai dari kecamatan, Ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) dan panitia Pilkades tingkat desa.
“Dengan kegiatan yang ada, nantinya seluruh panitia Pilkades mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten benar-benar paham aturan sesuai dengan Perbup,” sampai Plt Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 188.4.45-585 tahun 2023 tentang nama-nama desa dan jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Kaur.
Dalam sosialisasi juga disebtkan bahwa jadwal untuk pelaksanaan atau pencoblosan Pilkades tanggal 22 Oktober 2023.
Setelah pelaksanaan pencoblosan, pelantikan Kades terpilih tanggal 20 November 2023.
Lanjutnya, agar seluruh proses tahapan bisa berjalan, seluruh panitia Pilkades wajib mengikuti aturan sesuai Perbup.
Terutama panitia Pilkades tingkat desa, dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib mengikuti Perbup.
Dalam Perbup, yang bisa ditetapkan DPT adalah masyarakat yang telah menetap selama 6 bulan di desa tersebut.
Masalah DPT salah satu yang harus diperhatikan sehingga pada saat Pilkades tidak ada kendala.