"Ketiganya ditangkap dalam upaya menghalang-halangi dan melakukan perintangan terhadap penyidikan dugaan tipikor penggunaan dana BOK 2022 di Kabupaten Kaur," terang Kajari Kaur.
BACA JUGA:Mitos 7 Manusia Harimau, Penjaga Hutan di Provinsi Bengkulu adalah Penunggu Gunung Dempo?
BACA JUGA:Selain CPNS Kemenkumham, Instansi ini Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat tanpa syarat Tinggi Badan
Modus 3 pelaku adalah dengan cara bersekongkol dan mengaku dapat mengentikan proses penyidikan kasus dana BOK 2022 yang sedang berjalan.
Ketiganya kepada kepala puskesmas dan pejabat Dinkes Kaur mengaku mengenal seseorang di kejagung yang dapat mengnetikan kasus itu.
Kemudian meminta sejumlah uang kepada sejumlah kepala puskesmas dan pejabat Dinkes Kaur agar kasusnya bisa dihentikan.
Uang tersebut kemudian disetorkan kepada 3 tersangka secara bertahap.
BACA JUGA:Kadinkes Kaur Tiba-Tiba Keluar dari WAG, Adakah Jumat Keramat Kasus Dana BOK 2022?
Baik dengan cara transfer maupun dengan cara tunai.
Aksi ketiganya kemudian tercium jaksa dan kemudian dilakukan OTT kepada 3 tersangka.
3 Tersangka kemudian diperiksa di Jampidsus Kejagung dan diterbangkan ke Bengkulu Sabtu siang.***