Rambe mengingatkan tentang pasal 28 UUD 1935 tentang kebebasan berpendapat.
BACA JUGA:Yummy! Ini 5 Aneka Kuliner khas Kabupaten Kaur Hasil Olahan Gurita
BACA JUGA:Membaca Surat Al Kahfi di hari Jumat Dapat Terhindar dari Fitnah Dajjal, Ini Keutamaannya
"PDIP sebaiknya menghentikan tindakan arogansi karena bisa berimbas kepada demokrasi dan mengekang kebebasan," ucapnya.
Rambe juga menilai bahwa pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menjadi dasar pelaporan PDIP terhadap Rocky gerung merupakan delik aduan.
Dan hal itu sudah menjadi keputusan bersama Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung.
"Dengan demikian harus korban langsung yang melapor, atau jika dikuasakan kepada PDIP harus ada suraat kuasa dari Presiden Jokowi," tegasnya.
BACA JUGA:Karomah Makam Syekh Aminullah, Mitos apa Fakta? Diziarahi Para Tokoh, Menteri hingga Ketua DPR
Sebagaimana diketahui, Aksi Filsuf Rocky Gerung ini akhir-akhir ini sudah membuat geram seisi istana.
Namun Rocky Gerung masih sangat pandai melompat kesana kemari menghindari jeratan perkataan 'Bajingan Tolol' yang ia arahkan kepada Presiden Jokowi.
Kabar terbaru Rocky Gerung secara terbuka menyampaikan mohon maaf atas kehebohan yang sudah tercipta dari perkataan 'Bajingan Tolol' itu.
BACA JUGA:PERHATIAN! Lulusan SMA sampai Sarjana bisa Lolos jadi CPNS di Kejaksaan jika Kuasai 11 Cara Ini
BACA JUGA:Siaran Televisi di Wilayah Bengkulu 1 Sudah Beralih ke Digital, Daerah Lain kapan?
Karena telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Perbedaan terjadi antara relawan Jokowi melawan rakyat yang mendukung Rocky Gerung.
Rocky Gerung sempat dilaporkan oleh relawan Jokowi ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap presiden.