2. Terdaftar dalam DTKS tapi sudah tidak berdomisili di wilayah itu
3. Golongan masyarakat sejahtera atau berkecukupan secara ekonomi
4. Berprofesi sebagai ASN
5. Abdi Negara TNI
6. Anggota POLRI
7. Pegawai BUMN dan BUMD dan perangkat pemerintahan desa.
BACA JUGA:SELAMAT, Ini Bawaslu Terpilih Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Cerita Nelayan Penangkap Benur, Genset Meledak, Hanyut selama 13 Jam hingga Terdampar di Pantai
Diluar 7 golongan yang dilarang itu, anda berkesempatan untuk mendapatkan bansos PKH Rp1.200.000.
Terlebih dengan KTP dan KK yang memiliki ciri-ciri yang layak untuk mendapatkan bansos.
Meskipun begitu, ada 7 kriteria yang harus dimiliki oleh calon penerima sebelum melakukan pendaftaran dan masuk dalam DTKS, yakni :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai E-KTP
3. Masyarakat miskin atau rentan miskin
4. Kehilangan pekerjaan