Tim Ahli KKP Bakal Kerja Keras, Kasus Perikanan 2023 Diprediksi Meningkat

Kamis 24-08-2023,10:15 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Adin menuturkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi.

BACA JUGA:Putin dalam BRICS: Rusia Akan Menyediakan Ketahanan Pangan dan Energi, Rute Logistik Baru

BACA JUGA:Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan Untuk Kampanye Politik bisa hemat Biaya 40 persen

Langkah itu dimaksudkan untuk memulihkan kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Dalam upaya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait persiapan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Adin mengutarakan bahwa pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing semakin diperketat tahun 2023.

Dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen PSDKP melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.

BACA JUGA:Cara Cepat Dapat DANA Pinjol AdaKami, Plafon hingga Rp80 juta, tanpa Agunan dan Berizin OJK, Simak Simulasi

BACA JUGA:Saldo DANA Rupiah Cepat Cair hingga Rp50.000.000, Ini Cara Ajukan Pinjaman Online tanpa Agunan

“Guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB”, ucap Adin.

Adin menjabarkan bahwa KKP telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Berdasarkan keterangan Adin, dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana.

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.

BACA JUGA:Demi Pengungkapan Kasus Perikanan, KKP Perkuat Tim Ahli

BACA JUGA:Daftar Pinjol Kilat Bagian 3, Plafon Pinjaman hingga Rp80 juta dan tenor panjang dengan Bunga Rendah

"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Adin.

Lebih lanjut, dalam mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di tahun 2023 mendatang, Direktorat Jenderal PSKDP telah mempersiapkan beberapa strategi, yang meliputi penempatan Kapal Pengawas, operasi Airborne Surveillance, Regional Monitoring Center, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia Pengawas Perikanan di lapangan.***

Kategori :