Selama masih terdapat tenaga honorer yang sesuai dengan kuota formasi, maka wajib untuk diangkat jadi PPPK meskipun lewat mekanisme tes atau seleksi.
Disisi lain, rencana penghapusan tenaga honorer dari status kepegawaian di Indonesia per 28 November 2023 mendapat tanggapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.
Yanuar menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
BACA JUGA:50 Nelayan Dilatih Operasikan Radio Maritim, Dibantu Unit Radio Cegah Bencana di Tengah Laut?
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair, Cek Rekeningmu dan Link Cekbansos.kemensos.go.id
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin.
Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.
BACA JUGA:CATAT, BKN RI Umumkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Persiapkan Syarat-Syarat Berikut
BACA JUGA:BKN RI Beri Bocoran Formasi Paling Berpeluang Lulus CPNS dan PPPK 2023, Simak disini
Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
Di sisi lain, honorer diangkat jadi PPPK terbatas formasinya.
Sehingga mayoritas tenaga honorer akan kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.