10. Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lainnya.
11 Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
BACA JUGA:Kabar Terbaru dari DPR RI Soal Pengesahan RUU ASN, PPPK dan Tenaga Honorer Wajib Tahu!
Sementara itu bagi pekerja penerima upah (PU) berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah:
1. Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
3. Formulir laporan rinci iuran pekerja
4. NPWP perusahaan
5. KTP pemilik perusahaan
6. KTP tenaga kerja
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK Patuh Waktu? Politisi PKS: Tega Ga Tega!
BACA JUGA:7 Drama Korea Bikin Hati Meleleh, Kisah Cinta Pertama yang Romantis, Yuk Nonton!
7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
8. Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU):