Petani Sawit dan Kopi bisa Daftar, Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Senin 28-08-2023,09:29 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

10. Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lainnya.

11 Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

BACA JUGA:Dari Jembatan Manula Roadshow Bus KPK Istirahat di Masjid Al Kahfi, Kemudian Lanjut Perjalanan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kabar Terbaru dari DPR RI Soal Pengesahan RUU ASN, PPPK dan Tenaga Honorer Wajib Tahu!

 

Sementara itu bagi pekerja penerima upah (PU) berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah:

1. Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha

2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja

3. Formulir laporan rinci iuran pekerja

4. NPWP perusahaan

5. KTP pemilik perusahaan

6. KTP tenaga kerja

BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK Patuh Waktu? Politisi PKS: Tega Ga Tega!

BACA JUGA:7 Drama Korea Bikin Hati Meleleh, Kisah Cinta Pertama yang Romantis, Yuk Nonton!

7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

8. Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU):

Kategori :