Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja di Indonesia.
Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata dari upaya negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja pada semua sektor.
Perlindungan bukan hanya bagi pekerja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah
BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline
Namun pekerja yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan syarat minimal 6 bulan bekerja di Indonesia juga diberikan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah lembaga hukum publik yang secara nyata dan aktif untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi.
Lewat berbagai program yang sudah dibuat, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memenuhi perlindungan bagi pekerja.
Bentuk perlindungan itu hadir dalam bentuk program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
Oleh karena itu pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa kolektif dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja, atau daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri oleh perorangan bagi pekerja informal.
Setelah mendaftar, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memantau jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya yang sudah terkumpul.