Peluang jadi PMI di Jepang, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dulu Sebelum Berangkat

Rabu 30-08-2023,12:32 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

1. Santunan kematian

2. Santunan berkala karena cacat total tetap

3. santunan karena gagal berangkat

4. santunan karena gagal ditempatkan

5. biaya pemulangan PMI bermasalah

6. biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja

7. biaya penggantian gigi tiruan

8. beasiswa untuk anak PMI

BACA JUGA:Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP secara Online, Mudah dan Praktis

BACA JUGA:Tanpa Resign, Berapa Lama Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online atau Offline?

16 manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI akan didapat setelah membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan.

Namun bagi PMI dengan masa kontrak kerja di bawah itu disediakan paket iuran yang disesuaikan.

Adapun rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi paket yang menyesuaikan itu adalah:

1. Iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500

2. Iuran selama dan setelah bekerja terdapat tiga pilihan yaitu 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah

Kategori :