Dokumen:
– Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecual
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
– Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
– Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
BACA JUGA:AYO Siapkan Pengajuan KUR 2023, Pemerintah Bikin Langkah Baru Percepat Penyaluran
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
– Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
– Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.