2. Mempunyai KTP elektronik.
3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
BACA JUGA:Siapa yang Berhak Beli Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3 Kg?
Selain itu, penerima subsidi juga merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro subsidi upah, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga penerima subsidi listrik 900 volt ampere.
Bagi yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik hingga Rp7 juta ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti:
1. Calon pembeli harus mengunjungi dealer yang sudah memenuhi persyaratan.
2. Tiga pabrikan motor listrik yang mendapatkan subsidi pemerintah yaitu Gesits, Volta, dan Selis.
3. Dealer motor listrik akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
4. Pembelian motor akan mendapatkan potongan harga hingga Rp7 juta bagi penerima bantuan.
5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara jika input data telah selesai dilakukan.
6. Produsen lalu mendaftarkan motor listrik yang sudah diverifikasi untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan syarat lainnya.
7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
BACA JUGA:Professor Ian Wilmut, Ahli Embriologi dan Genetika, Tutup Usia
BACA JUGA:Apa Bahasan Penting dalam Pertemuan Kim Jong Un dan Vladimir Putin
Pemerintah berharap adanya subsidi ini maka pembelian motor listrik akan meningkat di tahun 2023 hingga mencapai 200.000 unit.