Bisakah BPJS Kesehatan Tanggung Korban Kabut Asap Tebal? Simak Kata Menkes

Senin 02-10-2023,18:55 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:10 Daerah Penghasil Kopi Terbaik di Sumatera, Dari Gayo hingga Lampung Kualitas Kelas Dunia!

BACA JUGA:Pecinta Kopi Hitam Pasti Tahu Beda Rasa Kopi Robusta dan Arabika, Kamu Suka yang Mana?

Ia menyebutkan bahwa penyakit pneumonia berada diperingkat pertama dengan jumlah 5.838.235 kasus.

"Total pengeluaran yang dilakukan BPJS Kesehatan pada tahun 2022 untuk penyakit pernapasan ini adalah 10 triliun. Jadi tahun ini kemungkinan pasti naik," kata Menkes.

Setelah Pneumonia berikutnya penyakit pernapasan yang paling banyak adalah ISPA sebanyak 1.101.191.

Kemudian asma sebanyak 602.717 kasus dan terakhir PPOK sebanyak 330.385 kasus.

Menkes juga menyebutkan bahwa polusi udara menjadi salah satu faktor penyebab kematian cukup tinggi.

BACA JUGA:4 Daerah Perkebunan Kopi Terluas di Provinsi Bengkulu, Kaur Urutan Ketiga, 3 Daerah Ini Disebut Segitiga Emas

BACA JUGA:Harganya 10 Kali Lebih Mahal dari Emas, Logam Mulia ini jadi Harta Karun Paling Langka

Ada 186.267 kasus kematian yang disebabkan oleh polusi udara. Itu menempatkan polusi udara sebagai penyebab kematian nomor empat paling tinggi.

Diatasnya ada gula darah tinggi sebanyak 259.251 kasus, kemudian merokok sebanyak 264.359 kasus, lalu obesitas sebanyak 186.657 kasus.

Menkes juga mengakui bahwa polusi udara yang terjadi akibat kabut asap tebal adalah penyebab utama 5 penyakit pertampasan.

Untuk itu Menkes telah meminta BPJS Kesehatan memberikan penyeragaman pada penindakan dan penanganan ISPA dan pneumonia.

BACA JUGA:10 Daerah Penghasil Kopi Terbaik di Sumatera, Dari Gayo hingga Lampung Kualitas Kelas Dunia!

BACA JUGA:Pemerintah Federasi Rusia Sudah Menyerahkan Rancangan Anggaran 3 tahun ke Duma Negara

Terlebih polusi udara merupakan salah satu fokus utama pemerintah.

Kategori :