Sebab warga memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang masuk dalam lokasi berstatus Prokimal tersebut.
BACA JUGA:Ngeri, Penularan HIV di Kabupaten Kaur Cukup Tinggi, Ini datanya
BACA JUGA:15 Produk Skincare Lokal Terlaris dan Recomendded, Wajah Glowing tanpa Keriput di Usia Kepala 4
Masyarakay berharap jika pemerintah telah mendapatkan hibah lahan tersebut dari TNI AL, maka persoalan status lahan yang mereka miliki lebih cepat selesai.
Saat ini mereka masih bisa menggunakan lahan tersebut untuk pertanian. Namun lahan itu tidak bisa disertifikatkan atau surat hak milik, karena masih berstatus milik TNI AL.
Sementara lahan itu produktif, ada tanam tumbuhnya.
Kondisi ini bahkan sudah disampaikan oleh masyarakat Wayhawang dan sekitarnya kepada anggota DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani yang melaksanakan reses pada pertengahan tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Kajati dan 2 Kajari serta 2 Asisten lingkup Kejati Bengkulu Dapat Promosi, Ini Penggantinya
BACA JUGA:Final, Pilkades 11 Desa di Kaur Digelar 22 Oktober 2023, Ini Keterangan Kadis PMD
Reses itu dihadiri oleh Kades Tanjung Beringin Nera Mayasopha, Kades Wayhawang Ahmad Marzuki, Ketua BPD, unsur pemerintah desa (Pemdes), tokoh agama, tokoh pemuda dan tamu undangan.
Pada saat itu, persoalan Prokimal menjadi bahasan utama yang ditanyakan oleh masyarakat.***