Pada tahun 2021 kelebihan perjalanan dinas terdeteksi mencapai Rp1,4 miliar. Kemudian pada tahun 2022, kelebihan bayar mencapai Rp5,4 miliar.
BACA JUGA:10 Strategi Efektif Mencari Pekerjaan Setelah Wisuda Tanpa Harus Menganggur, Ini Bisa Kamu Coba!
"Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan diserahkan berkas-berkas ini ke tindak pidana korupsi atau Tipidkor," tambahnya.
Ditambahkannya juga karena penghitungan kerugian negara akibat kelebihan bayar perjalanan dinas telah diaudit secara perseorangan. Maka tanggung jawab pengembalian kerugian negara itu juga dilakukan secara perorangan.
Unsur pimpinan dan anggota dewan yaang telah mengembalikan atau menindaklanjuti akan dihapus hutang kerugian negara.
Sementara yang tidak membayar akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, yakni penyidikan dugaan tipikor.
BACA JUGA:Belajar Bahasa Inggris Lewat Permainan Scrabble, Barbel Kunjungi Sekolah Berasrama di Kaur
BACA JUGA:Serbuan Pasukan Lanal Bengkulu Sukses Bebaskan Sandera di Lahan Prokimal Kaur
"Karena yang menerima perorangan, maka tanggung jawab pengembalian itu perorangan. Kan sudah ada daftarnya setiap dewan itu kelebihan bayarnya berapa. Jadi tanggung jawab masig-masing itu," demikian Kajari.***