KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Rencana pemekaran 9 desa di Kaur masih butuh kesabaran dan perjuangan panjang. Mengingat ada moratorium Kemendagri yang masih melarang pemekaran desa.
Pihak perwakilan dari 9 desa yang telah mengajukan pemekaran wilayah dari desa induk diminta untuk lebih giat dalam menggodok proposal pemekaran desa.
Saat ini proposal pemekaran 9 desa masih menunggu proses verifikasi yang akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kemendagri.
Pemerintah Daerah Kaur dan Pemerintah Provinsi Bengkulu secara tegas mengakui mendukung upaya masyarakat desa untuk mengajukan pemekaran tersebut.
BACA JUGA:Berikut Kades Terpilih hasil Pilkades Serentak 11 Desa di Kaur dan Jadwal Pelantikan
BACA JUGA:SEGERA DAFTAR, Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di Database, Caranya Begini!
Adapun 9 desa yang mengajukan pemekaran wilayah berada di di Kecamatan Nasal, Maje, Tetap dan Muara Sahung.
Pada pertemuan antara Dinas PMD Kaur, Pemda Kaur diwakili Kabag Tata Pemerintahan bersama perwakilan 9 desa Senin 23 Oktober 2023 disebutkan bahwa pihak Kemendagri akan melakukan audiensi dengan perwakilan desa yang mengusulkan pemekaran.
Audiensi tersebut direncanakan akan dilakukan di Pemprov Bengkulu dan menghadirkan pihak Kemendagri.
Perwakilan 9 desa nanti akan mendengarkan penjelasan Kemendagri terkait usulan pemekaran desa tersebut.
BACA JUGA:Merebak Isu 'Honorer Siluman' Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023 di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:7 Pesona Wanita yang Membuat Pria Terpikat
"Rapat tersebut untuk pembahasan persiapan mengikuti audiensi bersama Kemendagri RI. Perwakilan desa yang telah mengajukan pemekaran akan ikut dalam audiensi tersebut," terang Kadiss PMD Kaur Asdyarman didampingi Kabag Pemerintahan Bambang Irawan.
Dikatakan bahwa Pemda Kaur telah menerbitkan SK untuk mengusulkan pemekaran 9 desa tersebut.
Adapun 9 desa yang mengajukan pemekaran meliputi Desa Mekar Jaya, Desa Makmur Jaya, Desa Kulik Sialang, Desa Selepah, Pematang Salimin. Usulan 5 desa pemekaran itu berada di Kecamatan Nasal.