BANDUNG, RADARKAUR.CO.ID - KPU RI telah menetapkan aturan baru bagi petugas KPPS Pemilu 2024. KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara 2024 adalah kelompok yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu.
Pada pemilu 2024 mendatang ada aturan baru bagi siapapun yang berminat menjadi petugas KPPS.
Aturan baru ini belum pernah dipakai sebelumnya, termasuk pada pemilu 2019 lalu.
Penegasan aturan baru KPPS 2024 dijelaskan dalam Workshop Pemilu Prioritas Nasional di Novotel Bandung, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Babak Penyisihan Piala Dunia U17, Siaran Langsung di SCTV dan INDOSIAR
Dimana kemudian KPU akan menetapkan batas usia maksimal minimal dan maksimal bagi petugas KPPS pemilu 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat dalam materi yang disampaikannya menyebutkan bahwa aturan baru KPPS pemilu 2024 ini sebagai bentuk mitigasi untuk mencegah peristiwa anggota KPPS wafat seperti pemilu 2019 tidak terulang.
Sehingga kemudian diatur pada Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Aturan baru KPPS ini berlaku pada pemilu 2024, sedangkan pada pemilu 2019 lalu hanya disebutkan paling rendah 17 tahun tanpa batas usia maksimal," terang Ahmad Nur Hidayat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada pemilu serentak 2024 mendatang akan lebih memprioritaskan kesehatan calon anggota KPPS.
Kemudian komposisi anggota KPPS juga akan ditentukan, dimana dari 7 anggota KPPS itu akan diutamakan buat tenaga terampil muda baru kemudian yang berpengalaman.
"Komposisinya nanti ditetapkan 3 anggota senior berpengalaman dan 4 anggota tenaga terampil muda. Sehingga ada yang saling mengisi," tegasnya.***