"Formasi yang demikian untuk mengakomodir honorer da THK serta lulusan fresh gradute. Namun persentasenya tetap diutamakan untuk honorer atau THK," terang Menteri.
BACA JUGA:6 Langkah Perencanaan Karier agar Masa Depan Sukses dan Semakin Bersinar
BACA JUGA:Is He Back for Real? 5 Tanda Mantan Pacarmu Ingin Balikan dan Serius Sama Kamu!
Langkah kedua adalah akan kembali melakukan verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN RI terhadap database tenaga honorer yang sudah ada.
Dimana nanti jika sudah lolos dalam verval itu akan langsung masuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu dan masuk dalam platform digital yang akan mendapatkan pengawasan kinerja dan dievaluasi secara periodik.
Pada tahap kedua ini, semua yang dimasukan dalam PPPK paruh waktu tidak akan diseleksi lagi alias langsung masuk secara otomatis.
BACA JUGA:KREATIFITAS MELEDAK, 6 Manfaat Menulis Buku Harian yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:CATAT, Ini Daftar Terbaru Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Kemudian untuk langkah ketiga, Azwar Anas menyampaikan bahwa sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran, maka PPPK paruh waktu yang sudah masuk dalam platform itu akan ditujukan untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu, dengan mekanisme pemeringkatan kinerja.
"Begitulah tahapan rencana penataan tenaga honorer ke depan, ada 3 langkah yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Agar terpenuhi kebutuhan pegawai dengan mekanisme yang jelas. Namun tetu akan tetap mempertimbngkan fresh graduate jika ada formasi yang tidak diisi oleh PPPK paruh waktu," tambahnya.
Anas juga kembali menegaskan bahwa pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 maka sesuai yang diamanatkan agar persoalan tenaga honorer yang berlarut-larut akan dirampungkan paling lambat pada Desember 2024.
Sehingga ditetapkan bahwa pemerintah baik instansi pusat maupun instansi daerah tidak bisa merekrut tenaga honorer baru.
BACA JUGA:Kamu Anak Pertama, Kedua, Ketiga atau bungsu? Ini Kepribadian Anak Sesuai Urutan Kelahiran!
BACA JUGA:Gampang Banget! Ini Dia Cara agar Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Dikatakannya bahwa mekanisme tersebut akan dirangkum dalam peraturan pemerintah yang saat ini sedang dibahas.
Agar menjadi pedoman bagi kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten kota tidak secara sembarang menerima tenaga honorer.