JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kelas 1, 2, dan 3 adalah klasifikasi atau jenis pelayanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan di Indonesia.
Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing kelas BPJS Kesehatan:
BPJS Kesehatan Kelas 1
1. Kelas 1 menawarkan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang lebih tinggi dan nyaman.
2. Peserta Kelas 1 biasanya dapat memilih rumah sakit dan dokter yang ada dalam daftar rujukan BPJS.
3. Biaya administrasi dan iuran yang harus dibayar peserta Kelas 1 cenderung lebih tinggi dibandingkan kelas lainnya.
BACA JUGA:Simpan hingga 5.000 Ton Emas, Ini 10 Gudang Emas Terbesar di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia!
BACA JUGA:Gagal Tes SKD CPNS dan PPPK, 5 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN, Simak!
BPJS Kesehatan Kelas 2
1. Kelas 2 menyediakan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang masuk dalam jaringan BPJS.
2. Peserta Kelas 2 umumnya memiliki daftar rujukan yang harus diikuti dan memiliki batasan dalam pemilihan fasilitas kesehatan.
3. Iuran dan biaya administrasi untuk peserta Kelas 2 lebih terjangkau dibandingkan Kelas 1.
BACA JUGA:Tes SKD PPPK Kesehatan Kabupaten Kaur, 1 Peserta Gugur Tanp Keterangan, Ini Nama Tiga Besarnya
BPJS Kesehatan Kelas 3
1. Kelas 3 adalah kelas yang menyediakan pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih rendah.