BACA JUGA:Jus Segar Anti Hipertensi, Semangka Jeruk Nipis untuk Kamu yang Ingin Turunkan Tekanan Darah
Disebutkan bahwa lahan pertanian yang terdaftar untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah lahan pertanian produktif dari jenis tanaman pangan, perkebunan kopi dan buah-buahan, kacang, holtikultura dan sayuran.
Sedangkan perkebunan seperti sawit dan lain-lain tidak menerima kuota pupuk subsidi.
Pemerintah tentu akan memastikan bahwa pupuk subsidi dapat tersalurkan kepada petani dengan tepat sasaran dan berupaya mencegah penyalahgunaan pupuk subsidi di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dengan demikian maka kuota pupuk subsidi yang terbatas itu dapat dimaksimalkan untuk mendorong sektor pertanian pangan meningkatkan produksinya.***