2. Petugas PTPS harus selalu siaga dalam mengawasi setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Mencegah pelanggaran dalam proses pengambilan dan perhitungan suara.
3. Petugas PTPS juga mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara. Dimana petugas PTPS wajib memastikan bahwa hasil penghitungan surat suara di TPS yang diawasinya tidak berubah pada setiap tahapan.
4. Petugas PTPS mencatat setiap ada temuan pelanggaran. Petugas PTPS juga harus menerima dan menyampaikan laporan temuan pelanggaran kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Cara Pemerintah Rusia menjaga Stabilitas Mata Uang Rubel, Patut Ditiru!
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Sebagaimana dilansir dari situs fahum.umsu.ac.id, disebutkan bahwa petugas PTPS Pemilu 2024 memiliki wewenang sebangai berikut:
1. Mengutarakan Keberatan kepada petugas pemungutan dan pengitungan suara jika mendapatkan dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara
2. Berhak mendapatkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagai bukti transparansi dari proses pemilu 2024
3. Melakukan kewenangan lain yang ditugaskan kepada mereka sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan pemilu 2024 yang berlaku
BACA JUGA:7 Manfaat Membedakan Keuangan Usaha dan Pribadi, Langkah Strategis untuk Stabilitas Bisnis
Besar Gaji petugas PTPS Pemilu 2024
Sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 berikut adalah rincian gaji petugas pengawas pemilu mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat pengawas TPS:
1. Gaji Ketua Panwascam Pemilu 2024 sebesar Rp2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwascam Pemilu 2024 sebesar Rp1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwascam Pemilu 2024 sebesar Rp1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024 sebesar Rp900.000 per bulan