BREAKING NEWS: Keji, 2 Bocah Digauli Ayah Tiri Bertahun-Tahun
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Perbuatan keji dilakukan oleh 2 orang ayah tiri terhadap bocah selama bertahun-tahun.
Keduanya sudah tangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur. Dan ditahan di sel Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Para pelaku yakni U (56) dan G (29), keduanya warga di kecamatan di wilayah Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Butuh Layanan Untuk Bisnis Anda? Shopee dan Ninja Xpress juga Gunakan Solusi Ini
Pelaku terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara. Sebagaimana dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undangan undangan jo UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, MSI melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, Selasa 6 Februari 2024 menerangkan para pelaku ditangkap setelah Polres Kaur menerima laporan dari ibu kedua korban.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Kejari Kaur Geledah Kantor Dinas PMD, Siapa Dibidik?
Menurut keterangan yang diterima dari orang tua para korban, pelaku U telah menggauli anak tirinya sejak usia 9 tahun selama 2 tahun.
Sementara itu G melakukan persetubuhan dengan anak tiri sejak usia 10 tahun dan berlangsung hingga 6 tahun.
Modus kedua pelaku untuk melakukan perbuatan keji itu nyaris sama. Yakni dengan memanfaatkan kondisi rumah ketika sepi dan ibu kedua korban sedang tidak di rumah.
BACA JUGA:Dilintasi Tol Bengkulu-Lampung sepanjang 180 Km, Begini Tanggapan Kabupaten di Jalinbar Sumatra ini
Setiap kali akan melakukan perbuatan diawali terlebih dahulu dengan ancaman akan memukul korban jika menolak.
Pelaku juga memberikan iming-imingi berupa uang jajan setiap selesai melakukan niatnya.