Tetapi para anggota BNN tersebut tidak sampai mengeluarkan tembakan dan hanya menenteng Senpi mereka.
Sedangkan terkait persoalan apa sehingga SA diamankan belum diketahui.
Dari informasi yang berhembus, ia diamankan karena memiliki barang haram jenis sabu-sabu.
Sedangkan pihak Polres Kaur Polda Bengkulu tahun 2023 mengamankan 12 tersangka kasus narkoba. Seluruh pelaku yang telah diamankan saat ini telah menjalani hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Bahasa Jepang di NihonGo, Belajar Langsung dari Guru Native yang Bilingual
BACA JUGA:Aplikasi Akulaku, Solusi Tepat untuk Belanja Online dan Finansial, Simak Kelebihan dan Fitur Andalan
Sedangkan untuk lokasi peredaran Narkoba di Kaur, hampir di seluruh kecamatan. Mulai dari Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur Selatan, Padang Guci Hulu, Muara Sahung, hingga Kecamatan Nasal.
Ini terlihat dari beberapa tersangka narkoba yang diamankan anggota BNN Provinsi Bengkulu maupun anggota Sat Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu.
Dengan kondisi yang ada, penegak hukum harus bekerja ekstra dalam memerangi narkoba di di Bumi Se’ase Sehijean.
Karena narkoba salah satu penyakit yang bisa menghancurkan generasi bangsa.
Untuk itu, jangan sekali-kali mengenali narkoba. Karena apabila sudah terkena narkoba akan membahayakan jiwa dan masa depan.
Dan memerangi narkoba bukan hanya tugas penegak hukum saja, melainkan tugas seluruh masyarakat. Karena mulai dari anak-anak, orang tua maupun remaja jangan sampai mengenal narkoba.
Apabila masyarakat tidak kenal dengan narkoba, maka bandar atau penjual narkoba akan sulit mengedarkan barang haram terbuat.
Hal itu karena tidak ada masyarakat yang menginginkan dan diyakini peredaran narkoba akan berakhir di Bumi Se’ase Sehijean.
Terpisah, Kades Kepala Pasar, Roni Agusman membenarkan bahwa ada penangkapan warga oleh pihak penegak hukum. Tetapi untuk persoalan apa ia tidak mengetahui.
Ia baru mengetahui setelah berkoordinasi dengan Kades desa tempat tinggal warga yang diamankan.