Ini, Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, Berapa Lama Kontrak Kerja Diatur dalam UU ASN?
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah sudah memastikan akan menghapus status tenaga honorer dari jenis kepegawaian di Indonesia mulai Desember 2024.
Untuk itu sepanjang tahun 2024 ini, pemerintah akan memastikan tenaga honorer diangkat jadi PPPK 2024.
Meskipun begitu, tenaga honorer diangkat jadi PPPK itu akan dilakukan secara bertahap, kemudian berjenjang.
BACA JUGA:Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini
Dimulai dari diangkat jadi PPPK paruh waktu, dan setelah memenuhi syarat verifikasi dan validasi akan diangkat jadi PPPK penuh.
Untuk diangkat jadi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Sesuai dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023, disebutkan bahwa salah satu syarat adalah batas usia tenaga honorer diangkat jadi PPPK 2024.
Pemerintah memulai penataan kepegawaian dengan menetapkan salah satu syarat usia pada setiap perekrutan ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Sehingga meskipun sudah memastikan akan melakukan perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK, ada syarat batas usia maksimal yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Berikut Prediksi Susunan Unsur Pimpinan dan Fraksi di DPRD Kaur Periode 2024-2029
Lembaga berwenang akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk dalam database.
Sehingga selama dalam proses ini, instansi terkait dilarang untuk melakukan perekrutan baru tenaga honorer.
Terutama bagi pemerintah daerah yang cukup rawan dalam melakukan pengangkatan atau pemberhentian tenaga honorer.