Bulan Ramadhan 1445 H, Polres Kaur Larang Sahur On The Road dan Balap Liar
KAUR, RADARKAAUR.CO.ID - Polres Kaur Polda Bengkulu memberikan imbauan untuk tidak malakukan kegiatan yang mengganggu kelancaran dan kekusyukan selama beribadan bulan Ramadhan 1445 H.
Adapun kegiatan yang termasuk dalam kategori mengganggu yakni Sahur on The Road, Balap Liar, Tawuran hingga bermain petasan.
"Kami melarang semua aktivitas yang mengganggu ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 H, seperti sahur on the road, balap liar, tawuran hingga membunyikan petasan. Setiap pelanggaran akan diberikan Tindakan," tegas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman kepada radarkaur.co.id, Selasa 12 Maret 2023.
BACA JUGA:Polsek Kaur Tengah Temukan Scoopy Terendam di Muara Sungai Hili, Ini Ciri-Cirinya
Kepolisian akan bekerjasama dengan semua stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang nyaman, aman dan kondusif selama bulan ramdahan 1445 H.
"Kami akan selalu berupaya melakukan pengamanan dan ketertiban agar masyarakat aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan ibadah. Serta akan melibatkan semua stakeholder dan meningkatkan imbauan, edukasi,patroli, sambang bahkan penegakan hukum jika diperlukan," tambahnya.
Untuk mweujudkan itu, kepolisian selalu bersiaga selama 24 jam, melalui petugas-petugas yang tersebar di masyarakat.
Kepolisian juga akan mengamankan berbagai tempat ibadah yang ramai digunakan masyarakat untuk beribadah. Serta meningkatkan patroli-patroli.
BACA JUGA:Fakta Persidangan Ungkap Peran Bupati Kaur Lismidianto dalam Pengadaan Jas Desa
BACA JUGA:Pilates Re Bar Sahid Sudirman Rayakan Tahun Pertama dengan Fokus Pemberdayaan Wanita
"Untuk itu kami Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," pungkasnya.***