Sebab tunjangan JFT adalah hak bagi PNS yang sudah ditetapkan dengan SK bupati Kaur dengan jabatan fungsional tertentu.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur, Boleh diganti Uang Segini
BACA JUGA:Siap-Siap, Bupati Kaur Segera Mutasi Pejabat, Ini Sasarannya
Salah seorang PNS penerima tunjangan JFT menyampaikan bahwa pihaknya tidak yakin bahwa akan ada kelanjutan dari tunjangan JFT itu.
Besar kemungkinan akan bernasib sama dengan hak-hak PNS yang tidak dibayarkan sebelumnya.
"Ini kezhaliman bagi kami yang berhak, karena PNS yang sudah dilantik menduduki JFT itu berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tingkatannya," terangnya.
Untuk itu pihkanya berharap Pemda Kaur kembali membayarkan tunjangan JFT tersebut kepada lebih dari 400 PNS di lingkungan Pemda Kaur.
BACA JUGA:Mengapa Pendapatan Bersih Petani Sawit di Provinsi Bengkulu Dibawah UMP 2024, Berikut Penyebabnya!
BACA JUGA:Hore TPP dan THR Cair, PNS Pemda Kaur Diminta Cek Rekening Tanggal Segini
Sementara itu, untuk mengkonfirmasi hal tersebut, radarkaur.co.id sudah berusaha menghubungi Kepala BPKAD Kaur Harles Feferman. Namun belum diperoleh keterangan, karena yang bersangkutan sedang sibuk terusss.
Sementara itu, Pemerintah melalui BKN punya aturan syarat pencairan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS dan PPPK.
Mengenai informasi BKN tentang syarat pencairan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS dan PPPK harus dipenuhi sebelum dicairkan ke rekening masing-masing ASN.
Sebelum kita masuk syarat pencairan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS dan PPPK, mungkin ada yang belum tahu yang dimaksud jabatan fungsional.
BACA JUGA:Agar Gaharu Cepat Berisi, Suntikan Inokulan Alami Ini, Begini Cara Membuatnya Inokulan Gaharu
BACA JUGA:Penerbangan Perintis Krui - Bengkulu dan Sebaliknya, Wisatawan ke Kaur Hemat Waktu 2 Jam
Pengertian jabatan fungsional (JF) yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.