Bahkan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas sudah memakai uang pribadi untuk membeli BBM agar truks sampah dapat beroperasi.
BACA JUGA:Kelas Ramadan dari Kasir Pintar, Tingkatkan Keterampilan Bisnis UMKM di Ramadan 2024
BACA JUGA:Greenlabs Perkenalkan G-Algae Sebagai Solusi Penangkapan Karbondioksida dan Sumber Biomassa
Namun saat ini pihaknya mengakui tidak dapat berbuat banyak untuk mengangkut sampah itu.
"Kita sudah beberapa kali menggunakan uang pribadi untuk membeli BBM truk sampah, namun sampai saat ini anggaran tidak bisa dicairkan, karena anggaran itu masuk dalam DAU ditentukan.
Amir menyampaikan bahwa selama anggaran BBM belum cair, maka operasional truk pengangkut sampah akan dihentikan sementara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Harles Feferman SE, MM, melalui Kabid Perbendaharaan, Leo Tarnando SE mengakui bahwa anggaran BBM truk pengangkut sampah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) ditentukan.
BACA JUGA:TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara
Diakuinya bahwa semua kegiatan dengan sumber dana dari DAU ditentukan belum dapat mencairkan dana. Sebab masih ada proses yang harus dilakukan.
Sekedar informasi bahwa DLH Kaur mendapatkan PAD sebesar Rp9,5 juta dari retribusi sampah ini.
Pemda Kaur baru mengambil retribusi sampah di Kota Bintuhan saja.
Setiap rumah tangga dipungut biaya sebesar Rp3 ribu per bulan.
BACA JUGA:PT Transcosmos Commerce Mengundang Ekspatriat Jepang untuk Berkembang di Pasar E-Commerce Indonesia
BACA JUGA:Promo Spesial deGadai, Nikmati Pinjaman Hingga Rp200 Juta Tanpa Bunga, Simak Syarat dan Ketentuan
Untuk memperluas cakupan pelayanan sampah, Pemda Kaur belum memutuskan karena harus menyiapkan armada terlebih dahulu.***