Adapun rincian dari tugas dan fungsi kepala desa tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : tata Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
BACA JUGA:Sukses Berulang! Esther Dangosu, WNI Asal Nigeria, Kembali Ukir Prestasi! Simak Pencapaiannya
- Melaksanakan Pembangunan, seperti : pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti : pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan Masyarakat, seperti : tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
BACA JUGA:Plasgos Tingkatkan Keamanan dengan Peluncuran Fitur Password Sekali Pakai
***