Mengetahui Dokumen Dibutuhkan untuk Pendirian Bisnis, Simak 5 Dokumen Untuk Pendaftaran Merek Dagang!

Kamis 16-05-2024,11:00 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Bening Gita Pramesti

1. Akta Pendirian: Dokumen ini disiapkan oleh Notaris dan mencatat segala hal penting tentang perusahaan termasuk nama, modal, dan struktur manajemen.

2. NPWP Badan Usaha: Esensial untuk pengelolaan pajak perusahaan.

3. SIUP: Mengatur izin perdagangan dan jasa, penting untuk legitimasi bisnis Anda di semua tingkat modal.

4. SKDP: Menyatakan domisili resmi perusahaan, penting untuk validitas perusahaan di mata pemerintah.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Kini diintegrasikan menjadi NIB yang dikelola melalui sistem OSS.
Merek Dagang

BACA JUGA:ETF Kripto Pertama di Indonesia, Peluang Baru Membangun Kekayaan lewat DeFi, Simak!

BACA JUGA:Ragam Pilihan Properti di Dubai yang Menyuguhkan Gaya Hidup Sesuai Selera

Pendaftaran merek dagang sangat penting untuk membedakan bisnis Anda di pasar.

Ini tidak hanya memperkuat identitas merek tetapi juga melindungi hak kekayaan intelektual Anda dari eksploitasi oleh pihak lain.

CPT Corporate merupakan tim ahli yang mengkhususkan diri dalam navigasi kompleksitas peraturan dan kepatuhan korporat di Indonesia.

Dengan beragam layanan yang meliputi saran regulasi, kepatuhan pajak, dan konsultasi investasi, kami berkomitmen untuk memfasilitasi operasi bisnis yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan di pasar Indonesia.

Demikian informasi bagaimana Mengetahui Dokumen Dibutuhkan untuk Pendirian Bisnis, Simak 5 Dokumen Untuk Pendaftaran Merek Dagang! Semoga bermanfaat.***

Kategori :

Terpopuler