Panduan untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia

Kamis 23-05-2024,18:34 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Bening Gita Pramesti

1. Perusahaan Penanaman Modal Bersama (PMDN): Merupakan perusahaan patungan dengan investor Indonesia dan asing. Persyaratan investasi minimum bervariasi tergantung pada sektornya.

2. Kantor Perwakilan: Aktivitasnya terbatas pada riset pasar, promosi, dan penghubung. Kantor Perwakilan tidak dapat melakukan kegiatan komersial.

BACA JUGA:Viral Vina: Sebelum 7 Hari, Hotman Paris Sebut 8 Pelaku Ubah BAP, Nyatakan 3 Pelaku Tidak Terlibat, Ada Apa?

BACA JUGA:Tips Membeli Rumah Bagi Milenial, Hati-Hati! Salah Pilih Bakal Menyesal!

CPT Corporate adalah mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia.

CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah.

Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks.

CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Tidak sekadar "Corporate Secretarial Provider" biasa, CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah.

Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan terbaik kepada klien.***

Kategori :