Meskipun pemerintah Tajikistan telah mengkonfirmasi bahwa larangan hijan di Tajikistan itu ditujukan untuk melindungi budaya Tajik dan membatasi pengaruh asing.
Soal larangan hijab di Tajikistan itu, pemerintah mengklaim bahwa undang-undang itu melarang penggunaan "pakaian asing". Termasuk diantaranya dalah hijab atau jilbab yang biasa dikenakan oleh Wanita muslim.
Didalam UU itu, Wanita Tajikistan disarankan untuk menggunakan pakaian nasional atau budaya negara tersebut.
BACA JUGA:Iming-Iming Nilai Tinggi, Oknum Guru SMA di Bengkulu Ajak Siswi Ngamar di Hotel
Bahkan untuk menegaskan UU larangan hijab itu, pemerintah Tajikistan telah menyiapkan humuman denda bagi pelanggar.
Dendanya bervariasi, mulai dari denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan atau setara Rp 12 juta untuk warga negara biasa.
Kemudian denda 54.000 Somoni Tajikistan atau setara Rp 82,6 juta untuk pejabat pemerintah.
Serta denda 57.600 Somoni Tajikistan atau setara Rp 88 juta untuk tokoh keagamaan.***